Seberapa Penting BI Checking? BI Checking dan Blacklist Nasional Ternyata Berbeda!

- 12 April 2024, 18:00 WIB
Berikut perbedaan Bi checking dan Blacklist Nasional./ig @allegrabumi.id
Berikut perbedaan Bi checking dan Blacklist Nasional./ig @allegrabumi.id /

 

GALAMEDIANEWS - BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Pasalnya ketika permohonan kredit seseorang yang berulang kali diajukan namun ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah, dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Pihak Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur, di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.

Baca Juga: Warga Curhat Cara Mengatasi Bank emok, Ini Jawaban Kapolresta Bandung

Dalam sistem tersebut tertera baik buruknya riwayat kredit para nasabah. Jika nasabah memiliki riwayat kredit buruk maka berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Sedangkan Blacklist Nasional adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek atau bilyet giro kosong.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa namanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Seseorang dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional di antaranya pertama disebabkan oleh nasabah yang dalam kurun waktu 6 bulan menggunakan cek/ bilyet kosong sebanyak 3 lembar dengan nilai masing-masing Rp500 juta pada bank yang sama.

Baca Juga: Menulis Hal Negatif dan Membuangnya, Ternyata Bisa Meredakan Amarah dengan Cepat

Kedua disebabkan oleh nasabah yang melakukan penarikan menggunakan cek kosong bernilai minimal 500 juta dalam satu lembar cek.

Konsekuensi lain apabila nama kamu tercantum dalam daftar hitam nasional adalah fasilitas cek atau bilyet giro di rekening-rekening giri di bank tertarik dan bank lainnya akan dibekukan sampai namanya terhapus dari Daftar Hitam Nasional.

Itulah perbedaan dari BI Checking dan Blacklist Nasional.semoga membantu.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah