Formasi CPNS 2024 Menjadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

- 18 April 2024, 08:28 WIB
Formasi CPNS 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah/Tangkapan layar gambar proses seleksi CPNS website/pgsd.uad.ac.id//
Formasi CPNS 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah/Tangkapan layar gambar proses seleksi CPNS website/pgsd.uad.ac.id// /

GALAMEDIANEWS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi daya tarik paling utama, untuk para pencari kerja di Indonesia sampai saat ini. Selain nilai gaji yang besar dan sesuai dengan aturan, jenjang karir serta masa depan di hari tua menjadi idaman para pelamar. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 ini, akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Jika dibandingkan dari tahun ketahun sejak tahun 2018 sampai tahun 2024, formasi di tahun ini merupakan yang terbesar. Bahkan jika dibandingkan formasi dari tahun 2023, tahun ini formasi CPNS 24 kali lipat lebih besar. Sehingga kesempatan akan sangat terbuka lebar, bagi para pendaftar tes CPNS di tahun 2024.

Pada tahun 2028 sebanyak 238.015 formasi CPNS yang dibuka, tahun 2019 sebanyak 152. 250 formasi. Beranjak di tahun 2021 sebanyak 126.741 formasi, dan di tahun 2023 sebanyak 28.903 formasi. Di tahun 2024 menjadi yang terbesar karena dibuka 690.822 formasi CPNS, tentunya dengan berbagai jenjang pendidikan yang dibutuhkan.

Dengan formasi yang besar di tahun 2024, kesempatan untuk diterima sebagai CPNS pun sangat terbuka lebar. Para pelamar mesti mempersiapkan diri dengan diantaranya mempelajari materi Standar Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023. Selain itu pula calon pelamar untuk mempersiapkan dirinya, mesti mempelajari materi TWK, TIU dan TKP.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA: Pendaftaran dan Formasi CPNS bulan Mei 2024 di Kejaksaan RI

6 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Untuk Daftar CPNS

  1. Kartu Keluarga (KK)

Bagi para pelamar yang sudah menikah dan belum pecah Kartu Keluarga (KK), mestilah di urus dari sekarang. Sehingga Kartu Keluarga benar-benar memuat keluarga, yang sesuai dengan kondisi terbarunya.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para calon pelamar CPNS, merupakan KTP Elektronik yang secara data haruslah sesuai dengan kondisi terkini pelamar. Sering ditemukan KTP yang secara data merupakan data lama dari pemilik KTP, seperti alamat yang tidak sesuai KK maupun pekerjaan.

  1. Akte Kelahiran

Scan Akta Kelahiran dimana nama yang tertera mestilah sesuai dengan dokumen lainnya, seperti KK, KTP dan ijazah. Kadang kala perbedaan nama yang tertera di berbagai dokumen persyaratan, menjadi kendala pendaftaran CPNS.

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai

Bagi para pendaftar CPNS tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL), harus menggunakan dokumen ijazah dan transkrip nilai.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Tiktok @vr_maghfirah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x