GALAMEDIANEWS - Setelah perjalanan panjang proses sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kedua paslon.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Senin 22 April 2024.
Setelah hasil sengketa pilpres diumumkan, sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam cuplikan vidio yang beredar di tiktok, seorang pria berbaju putih melakukan orasi mengecam keras apabila hakim MK berani menerima suap didoakan, anak cucu dan keturunanya diazab Allah.
"Kita doakan anak cucu dan keturunanya diazabkan Allah. Takbir!" Ujarnya.
Dilansir pada laman resmi mkri.id, namun sayangnya keputusan MK telah mengetok palu dan menolak seluruh gugatan AMIN dalam sidang PHPU.
Baca Juga: Tanggapan Pasangan AMIN Usai MK Tolak Seluruh Gugatan Permohonan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena dalam hal permohonan atau pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai objek permohonan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta hal formil lainnya.