BEM FH Sampaikan Amicus Curiae ke MK: Suara Mahasiswa Hukum dalam Perselisihan PHPU 2024

- 16 April 2024, 21:40 WIB
Themis Dewi Keadilan
Themis Dewi Keadilan / Pixels/ Pavel Danilyuk/

GALAMEDIANEWS  - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari perwakilan badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) dari empat perguruan tinggi.

Keempat BEM yang mengajukan dokumen tersebut di Gedung II MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).


Muhammad Emir Bernadine, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, bertindak sebagai perwakilan untuk keempat BEM tersebut.

Menerima berkas tersebut adalah Immanuel Hutasoit, Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, bersama dengan Andi Hakim, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, mewakili MK.

Baca Juga: NGERI-NGERI SEDAP!!! TPN Menilai Akan Sangat Ideal Bila Jokowi Dihadirkan Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

"Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi," kata Immanuel.

Immanuel dan Andi menegaskan bahwa dokumen yang mereka terima akan disampaikan secara menyeluruh.

"Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara PHPU. Kami akan sampaikan ini secara komprehensif," kata dia.

Keduanya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada MK melalui amicus curiae.

Sementara itu, Emir dari perwakilan BEM menjelaskan alasan di balik pengajuan amicus curiae kepada hakim MK, termasuk memberikan kontribusi konkret kepada lembaga tersebut yang menangani perkara pemilihan umum.

Baca Juga: BEM PT NU se-Nusantara: Makzulkan Jokowi !!

"Amicus ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami sebagai mahasiswa hukum terhadap peristiwa dalam pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan pada tahun ini," ungkapnya.

Mereka berharap MK akan mempertimbangkan argumen yang mereka sampaikan di dalam dokumen tersebut.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

Memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan independensi, imparsialitas, dan integritas.

Merekomendasikan agar majelis hakim bertindak progresif dengan memprioritaskan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, bukan hanya aspek keadilan formal atau kepastian hukum semata.

Mengusulkan agar majelis hakim memutuskan perkara PHPU pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi untuk memastikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x