GALAMEDIANEWS - Sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan pasangan calon (paslon) 01 dan 03.
Paslon 01 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan paslon 03 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan yang digugat yakni pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baru-baru ini, sebuah unggahan di YouTube menarasikan MK mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon 01 dan 03.
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?