MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Benarkah? Cek Fakta

- 8 April 2024, 12:11 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang berisi mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang berisi mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. /

GALAMEDIANEWS - Sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan pasangan calon (paslon) 01 dan 03.

Paslon 01 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan paslon 03 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan yang digugat yakni pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: LAKA MAUT Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Tewaskan 9 Orang di Masa Mudik Lebaran, Contraflow Ditutup Sementara

Baca Juga: Meski Kalah Atas Heidenheim, Bayern Munchen Tak Berencana Pecat Thomas Tuchel Sebelum Laga Melawan Arsenal

Baru-baru ini, sebuah unggahan di YouTube menarasikan MK mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon 01 dan 03.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS

Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x