Pihak Anies-Muhaimin Meminta MK Putuskan Pemilu Ulang tanpa Prabowo-Gibran

- 27 Maret 2024, 20:48 WIB
Pihak Anies-Muhaimin meminta MK putuskan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran/Tangkapan layar Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Anies-Muhaimin dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Instagram/@mahkamahkonstitusi/
Pihak Anies-Muhaimin meminta MK putuskan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran/Tangkapan layar Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Anies-Muhaimin dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Instagram/@mahkamahkonstitusi/ /

GALAMEDIANEWS – Kuasa hukum pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto. Dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.  Membacakan Petitum yang salah satu isinya meminta majelis hakim untuk, mengabulkan pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Dalam petitum yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto, selain memohon majelis hakim mengabulkan pemilu ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. Kubu Anies-Muhaimin pun meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dibatalkan.

Bahkan menyatakan untuk dapat mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, sebagai peserta Pemilihan Presiden Tahun 2024. Bawaslu pun diminta agar dapat meng supervisi, dalam rangka pelaksanaan putusan ini jika dikabulkan. Serta meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara dan tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan paslon tertentu.

Baca Juga: 45 Pengacara Masuk Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar

TNI dan Polri pun diminta agar dapat melakukan pengamanan, dalam proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara profesional. Dalam petitum alternatifnya Bambang Widjojanto menuturkan bahwa, Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat harus di diskualifikasi.

“Nah ini yang membedakan dekan petitum di atasnya. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucap Bambang.

KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta agar, melaksanakan pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024. Dengan syarat diikuti oleh Calon Presiden Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto, dengan mengganti Calon Wakil Presiden. Artinya kubu Anies-Muhaimin tidak menginginkan, Gibran untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024.

Anies Baswedan dalam perkataannya di sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi, menyoroti proses pembuatan aturan oleh MK yang ternyata melanggar kode etik. Hal tersebutlah yang menjadikan Gibran Rakabuming Raka, dapat melenggang masuk dalam proses pendaftaran Calon Wakil Presiden. Meskipun pada akhirnya keputusan MK tersebut, telah dibatalkan dan kembali seperti semula.

Baca Juga: Tim Prabowo Gibran Siapkan 45 Lawyer Lawan Gugatan MK, Yusril hingga Hotman Paris Siap Maju

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: YouTube @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x