Anies Baswedan Kritisi Intervensi Aparat Daerah hingga Bansos dalam Sidang Gugatan di MK

- 27 Maret 2024, 16:13 WIB
Anies Baswedan kritisi intervensi aparat daerah hingga bansos dalam sidang gugatan di MK/Tangkapan layar Anies Baswedan sebagai pemohon dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Anies Baswedan kritisi intervensi aparat daerah hingga bansos dalam sidang gugatan di MK/Tangkapan layar Anies Baswedan sebagai pemohon dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. /Tangkapanlayar YouTube @mahkamahkonstitusi/

GALAMEDIANEWS – Sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada tanggal Rabu 27 Maret 2024, dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam penuturannya Anies Baswedan menyoroti kecurangan pemilu Pilpres, dengan adanya intervensi aparatur daerah hingga pembagian bantuan sosial (bansos).

Anies menuturkan di depan Majelis Hakim MK bahwa rekapitulasi hasil pemilu, telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anies menyoroti bahwa penetapan yang dilakukan oleh KPU, tidak mencerminkan kualitas demokrasi yang bebas, jujur dan adil. Setiap tahapan proses pemilihan mulai dari pendaftaran, pemilihan dan perhitungan haruslah konsisten dengan prinsip bebas, jujur, dan adil.

“Bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak seotomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan,” ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Merespons TPN Ganjar-Mahfud, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo Akan Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi

Anies mengkritisi sejak awal telah terjadi serangkaian penyimpangan, dalam penyelenggaraan proses Pilpres 2024. Mulai dari sikap independen yaitu institusi negara, untuk memenangkan salah satu calon. Secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, namun karena intervensi hal tersebut dilanggar secara etika.

Pelanggaran yang nyata terjadi menurut Anies terjadi pada, aparat daerah yang mengalami tekanan dan dijanjikan akan diberi imbalan untuk memenangkan salah satu calon. Bahkan penggunaan bantuan sosial yang dibagikan oleh pemerintah, dijadikan alat untuk dapat mendulang dukungan politik kepada salah satu calon.

“Aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan negara. Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” ujarnya.

Intervensi-intervensi tersebut bahkan Anies menyoroti, hingga merambah ke pemimpin Mahkamah Konstitusi. Seharusnya seorang pemimpin yang berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir, terintervensi dan tergerus secara demokrasi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Umumkan Jangka Waktu Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU

Penyimpangan-penyimpangan yang ditemui menurut Anies, belum pernah ditemui pada pemilihan sebelum-sebelumnya. Penyimpangan yang terjadi hanyalah pada skala yang lebih kecil, yaitu Pilkada atau pemilihan kepala daerah. Namun pada skala yang lebih besar dan lintas sektoral, baru kali ini ditemukan penyimpangan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x