Bawaslu Hargai Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu dan Nyatakan Siap Kawal Pelaksanaanya

- 15 Juni 2023, 21:10 WIB
Anggota Bawaslu Puadi menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dan menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut/Humas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
Anggota Bawaslu Puadi menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dan menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut/Humas Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan /


GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghargai dan menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Bawaslu menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada dasarnya mengawal proses demokrasi, dan akan mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut," kata anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Puadi mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan setelah melalui pertimbangan yang matang dan menilai MK telah mempertimbangkan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan saat memutuskan untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca Juga: GRATIS LINK NONTON Black Clover: Sword of the Wizard King, Jangan Sampai Ketinggalan

Secara pribadi, Puadi meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat atas preferensi pemilih dalam pemilu parlemen.

"Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik yang berbeda dapat terwakili secara proporsional," katanya.

Puadi juga mengatakan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen untuk fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 yang adil.

Baca Juga: NONTON GRATIS Black Clover: Sword of The Wizard King di Rumah, Tinggal Klik di Sini

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x