KPU Tegaskan Masih Menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sembari Menunggu Keputusan MK

- 29 Mei 2023, 21:32 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

 

GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU akan terus menerapkan sistem yang berlaku, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka, sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," kata Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mengklaim bahwa telah mendalatkan informasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: INFO Lowongan Pekerjaan: Indomaret Butuh untuk Berbagai Posisi, Catat Persyaratannya

Namun demikian, Hasyim Asy'ari tidak mau mengomentari informasi tersebut. Ia meminta media untuk mengkonfirmasi hal ini langsung kepada Denny Indrayana atau Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

Untuk saat ini, KPU akan tetap mengandalkan sistem proporsional terbuka dalam menyiapkan surat suara dan logistik lainnya untuk Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x