ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024

- 23 Mei 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi ASN.  ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024.
Ilustrasi ASN. ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024. /dok/GalaJabar/

GALAMEDIANEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar bakal disanksi jika tak netral atau memihak salah satu kubu pada Pemilu 2024 mendatang.

Sikap tegas itu disampaikan Sekretariat DPRD Jabar, melalui Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Jabar, Iman Tohidin.

Dikatakan Iman, selain harus netral, ASN yang terbukti melanggar empat poin pakta integritas netralitas juga akan ditindak tegas.

Baca Juga: Siapa Pj Bupati Bekasi Pengganti Dani Ramdan? DPRD Usulkan Tiga Nama

Baca Juga: Tren Berwisata Mulai Berubah, Indonesia Terus Kembangkan Ekowisata

"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur Iman, melalui keterangan resmi, Selasa, 23 Mei 2023.

Diterangkannya, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Bab II, disebutkan terkait dengan Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni, netralitas.

Dikatakan Iman, netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x