Sebelumnya, pada 14 November 2022, permohonan uji materi (judicial review) Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, terkait sistem proporsional terbuka.
Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menolak sistem proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang mendukung sistem perwakilan proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.***