KPU Tegaskan Masih Menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sembari Menunggu Keputusan MK

- 29 Mei 2023, 21:32 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

Sebelumnya, pada 14 November 2022, permohonan uji materi (judicial review) Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: 8 Universitas Swasta Terbaik 2023 di Bekasi, Referensi Bagi Calon Mahasiswa untuk Mencari Perguruan Tinggi

Keenam pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menolak sistem proporsional tertutup, yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang mendukung sistem perwakilan proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x