Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Proporsional Terbuka yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022. Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap diberlakukan untuk Pemilu 2024.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.***