Kubu Anies-Muhaimin beranggapan bahwa pendaftaran Gibran, dan penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden oleh KPU merupakan keputusan yang keliru. Sedangkan pihak KPU berpandangan bahwa keputusan yang terbaru tersebut, tidak dapat langsung diberlakukan sesuai dengan keputusan MK.***