SUDAH FIRM YAHH!!! Menkeu Sri Mulyani Akan Hadir di MK, Lantas Apa Benar Istana tidak Akan Mengintervensi!!!

- 4 April 2024, 02:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am. /

GALAMEDIANEWS - Jika sebelumnya masih menjawab Insyaallah akan hadir jika sudah menerima undangan resmi dari Mahkamah konstitusi (MK), kini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dapt dipastikan akan datang dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) besok, karena telah menerima undangan resminya.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (3/4). Ia mengaku surat panggilan resmi dari MK telah diterima oleh Menkeu pada Selasa (2/4) malam.    

“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” katanya.

Baca Juga: NGERI-NGERI SEDAP!!! TPN Menilai Akan Sangat Ideal Bila Jokowi Dihadirkan Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK

Para Menteri Yang Dipanggil Untuk Dimintai Keterangan Oleh MK tidak Perlu Meminta Izin Presiden RI Joko Widodo.

Dalam pernyataan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan memenuhi panggilan MK bila telah menerima undangan resmi. Sri Mulyani menjadi salah seorang menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir oleh MK sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang diundang untuk hadir tersebut, adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Sementara itu, dalam pesan singkatnya Selasa (2/4), Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono menegaskan para menteri yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh MK dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin dari Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: MAKIN SERU! TPN Ajukan Kapolri Jadi Saksi, MK Belum Beri Jawaban, Padahal Kapolri Nyatakan Siap Hadiri Sidang!

Pihak Istana tidak Akan Mengintervensi Proses Hukum Yang Sedang Berlangsung di MK 

Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x