Airlangga Tuding Demo UU Cipta Kerja Ada Sponsor, Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

- 9 Oktober 2020, 12:36 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020 lalu. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga melontarkan tudingan jika demonstran yang menentang disahkannya Undang-undang Cipta Kerja didalangi suatu pihak.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Pernyataan itu (Airlangga-Red) tidak perlu direspon, yang diperlukan hari ini adalah setiap pimpinan negara baik pusat dan daerah mampu membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat yang tak setuju, jadi bukan melontarkan tuduhan-tuduhan, itu malah jadi tidak baik,” ujar Amiruddin.

Baca Juga: Begini Jika Ibu Beraset 13 Triliun, Baru Dua Tahun Stormi Jenner Sekolah dengan Tas Seharga 178 Juta

Pemerintah dan DPR, sejak awal telah diberi peringatan oleh Komnas HAM untuk berhati-hati ketika merancang Undang Undang Omnibus Law tersebut.

“Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera, baik tingkat DPR, DPRD, maupun menteri harus punya ruang untuk konfirmasi,” lanjutnya seperti dilansirkan tasikmalaya.pikiran-rakyat.com berjudul "Airlangga Tuding Demo UU Ciptaker Dibiayai, Komnas HAM Bereaksi"

Terkait mengungkapkan, pendapat di muka umum, itu merupakan hak yang dilindungi oleh Undang Undang, dengan tujuan agar tidak dicederai semua pihak, serta harus ada pencegahan terjadinya tindak kekerasan.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Cabut Uban Bikin Rambut Putih Lebih Banyak? Ketahuilah Ada yang Lebih Berbahaya

“Ini yang mau kami sampaikan lebih lanjut. Karena dari siang tadi sampai sore berdasarkan info terjadi kumpulan masa yang menunjukan pendapatnya. Menko (Airlangga-red) harus dijelaskan sejelas-jelasnya isi Undang Undang (Omnibus Law Cipta Kerja, Red) ini, langkah kemanusiaan harus lebih dikedepankan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x