Tanpa UU Cipta Kerja Pengangguran di Indonesia Kian Merajalela

- 9 Oktober 2020, 19:06 WIB
ilustrasi pencari kerja.
ilustrasi pencari kerja. /Antara/


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan penerbitan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan Indonesia mengingat adanya angkatan kerja baru setiap tahunnya.

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak,” katanya di Istana Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Kebutuhan terhadap penyedian lapangan kerja semakin meningkat karena adanya pandmei covid-19. Dia menyebut jutaan pekerja terdampak covid-19.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Cipta Kerja Rusuh, Presiden Jokowi: Jangan Termakan Hoax

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid 19,” ungkapnya.

“Dan sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Dimana 39% (dari jumlah tersebut) berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” jelasnya.

Jokowi menegaskan bahwa UU ini nantinya dapat memberikan lapangan pekerjaan baru baik bagi pengangguran maupun para pencari kerja baru.

Baca Juga: Berpenampilan Hot, Anya Geraldine Jadi Ahli Seks Bersama dokter Boyke

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x