GALAMEDIANEWS - Sejumlah reklame calon bupati Bandung Barat yang berada di sekitar jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, tidak mengantungi izin dari Dinas Perizinan.
Adapun reklame bernarasi calon bupati Bandung Barat yang tidak mengantongi izin tersebut sudah terpasang lama, tetapi saat ini tidak ditertibkan. Berbeda dengan kejadian reklame mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang diturunkan paksa. Padahal baru 1 hari terpasang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Reno Pamungkas mengatakan bahwa semua reklame bakal calon (Bacalon) bupati Bandung Barat yang marak terpasang di jalur Lembang tersebut tidak memiliki izin.
"Reklame semua Bacalon tidak ada izinnya," ujar Reno saat ditemui pada Selasa, 11 Juni 2024.
Menimpali pernyataan Reno, Sri Asih yang juga menjabat sebagai Jafung di dinas perizinan yang menjabat sebagai penata perizinan itu menyampaikan, bahwa Dinas Perizinan hanya mempunyai kewenangan menerbitkan izin. Namun untuk pengawasan berada di ranah Dinas Perkim.
"Kita hanya kewenangannya menerbitkan, jadi untuk pengawasan adanya di dinas Perkim," ucap Sri.
Menurut Sri, bahwa pemohon yang akan memasang reklame mengajukan izin melalui by sistem. Selanjutnya akan Dinas Perkim akan melakukan verifikasi pengecekan lapangan, administrasi dan teknis.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Perkim, Sri menjelaskan, akan dikeluarkan surat recomendasi persetujuan untuk sertifikat izinnya baru rekomendasinya masuk lagi ke sistem kita lagi dan baru kita terbitkan izinnya.