"Kalau tidak izin jangan dibedakan, bongkar saja," tuturnya.
Selanjutnya, Yadi menyindir agar pihak Satpol PP tidak menunggu arahan. tetapi koordinasi dan kroscek data by sistem dan direkap. Sehingga bisa dilakukan penindakan
"Harusnya tidak perlu menunggu arahan, kroscek saja by sistem kalau memang tidak ada izin ya di tertibkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengaku, pihaknya akan melakukan pembongkaran reklame yang tidak berizin jika mendapat arahan dari Dinas Perizinan.
"Kita sesuai arahan dari perizinan, kalau misalkan dinas perizinan meminta tentunya akan kita bongkar, jadi memang rujukannya kesitu," ujar Kasatpol PP, Ludi Awaludin melalui saat dihubungi Galamedia News.
Dijelaskan Ludi, seharusnya dinas perizinan membuat surat ditujukan dinas Satpol PP. Sebab pembongkaran reklame tidak berizin harus ada permintaan dari Dinas Perizinan.
"Bukan Satpol PP, tapi dinas perizinan bersurat ke kita, kalau perizinan merasa itu reklame tersebut tidak berizin lempar ke kami agar bisa ditertibkan, takutnya kita salah langkah Kalau tidak sesuai arahan," ucapnya.
"Intinya kalau dinas perizinan meminta, pasti kita tertibkan," katanya menandaskan. ***