3 Dinas KBB Saling Tuding Soal Reklame Bacalon Bupati Bandung Barat Mejeng Tanpa Kantongi Izin, Tak Dibongkar

- 11 Juni 2024, 18:52 WIB
Reklame bernarasi calon Bupati Bandung Barat bergambar wajah kader PDIP KBB, Pamriadi terpasang tanpa mengantongi izin / Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Reklame bernarasi calon Bupati Bandung Barat bergambar wajah kader PDIP KBB, Pamriadi terpasang tanpa mengantongi izin / Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Sejumlah reklame calon bupati Bandung Barat yang berada di sekitar jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, tidak mengantungi izin dari Dinas Perizinan.

Adapun reklame bernarasi calon bupati Bandung Barat yang tidak mengantongi izin tersebut sudah terpasang lama, tetapi saat ini tidak ditertibkan. Berbeda dengan kejadian reklame mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan yang diturunkan paksa. Padahal baru 1 hari terpasang.

Jabatan Fungsional (Jafung) Reno Pamungkas mengatakan bahwa semua reklame bakal calon (Bacalon) bupati Bandung Barat yang marak terpasang di jalur Lembang tersebut tidak memiliki izin.

"Reklame semua Bacalon tidak ada izinnya," ujar Reno saat ditemui pada Selasa, 11 Juni 2024.

Menimpali pernyataan Reno, Sri Asih yang juga menjabat sebagai Jafung di dinas perizinan yang menjabat sebagai penata perizinan itu menyampaikan, bahwa Dinas Perizinan hanya mempunyai kewenangan menerbitkan izin. Namun untuk pengawasan berada di ranah Dinas Perkim.

"Kita hanya kewenangannya menerbitkan, jadi untuk pengawasan adanya di dinas Perkim," ucap Sri.

Menurut Sri, bahwa pemohon yang akan memasang reklame mengajukan izin melalui by sistem. Selanjutnya akan Dinas Perkim akan melakukan verifikasi pengecekan lapangan, administrasi dan teknis.

Baca Juga: Pemda Bandung Barat Bakal Lunasi Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Ke KPU KBB dan Bawaslu KBB, Total Rp 37 Miliar

Setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Perkim, Sri menjelaskan, akan dikeluarkan surat recomendasi persetujuan untuk sertifikat izinnya baru rekomendasinya masuk lagi ke sistem kita lagi dan baru kita terbitkan izinnya.

"Jadi untuk daftar izin, harus daftar ke sistem MPP, setelah dari sistem akan dilakukan verifikasi oleh tim teknis dan itu Dinas Perkim dan setelah muncul recomendasi dari Dinas Perkim, akan masuk lagi sistem perizinan," tuturnya.

Terkait koordinasi dengan Satpol PP, sri menyampaikan, bahwa kewenangan dinas perizinan hanya dalam penerbitan izin. Tetapi untuk Pengawas menjadi ranah dinas Perkim. Sedangkan eksekusi bagian di Satpol PP

"Intinya kita lebih ke administrasi, selanjutnya kewenangan dinas Perkim dan Satpol PP," katanya.

Terpisah, Kepala UPTD dinas Perkim, Yadi Suryadi mengatakan, bahwa terkait permasalahan reklame politik pernah dibawa dalam rapat dewan di DPRD Bandung Barat.

Baca Juga: Syarat Bisa Wawancara dengan Kadis Perizinan KBB Wajib Bersurat, Ini Tanggapan Plh Bupati Bandung Barat

Meski demikian, kata Yadi, bahwa dinas Perkim hanya memverifikasi secara teknis, tetapi terkait dengan tindak lanjut menjadi kewenangannya Satpol PP.

"Kita pernah bahas dirapat Dewan, untuk kasus reklame yang saat ini sudah dibahas, dulu kita ada anggaran Pengawas dan lainnya, sekarang ini kewenangan kita hanya di verifikasi yang sifatnya teknis," ujar Kepala UPTD dinas Perkim, Yadi Suryadi saat ditemui diruangannya.

Adapun pembongkaran reklame, Yadi menyarankan Satpol PP sebelum melakukan eksekusi pembongkaran diharuskan koordinasi dengan dinas perizinan dan kroscek data di dinas Perkim.

"Satpol PP harus koordinasi dengan dinas perizinan dan kroscek lapangan sesuai data di dinas Perkim," ucapnya.

Disinggung perbedaan pembongkaran reklame Hengky Kurniawan, Yadi menyampaikan, tidak perbedaan dikarenakan tidak ada izin. Maka harus dilakukan penertiban.

"Kalau tidak izin jangan dibedakan, bongkar saja," tuturnya.

Selanjutnya, Yadi menyindir agar pihak Satpol PP tidak menunggu arahan. tetapi koordinasi dan kroscek data by sistem dan direkap. Sehingga bisa dilakukan penindakan

"Harusnya tidak perlu menunggu arahan, kroscek saja by sistem kalau memang tidak ada izin ya di tertibkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengaku, pihaknya akan melakukan pembongkaran reklame yang tidak berizin jika mendapat arahan dari Dinas Perizinan.

"Kita sesuai arahan dari perizinan, kalau misalkan dinas perizinan meminta tentunya akan kita bongkar, jadi memang rujukannya kesitu," ujar Kasatpol PP, Ludi Awaludin melalui saat dihubungi Galamedia News.

Dijelaskan Ludi, seharusnya dinas perizinan membuat surat ditujukan dinas Satpol PP. Sebab pembongkaran reklame tidak berizin harus ada permintaan dari Dinas Perizinan.

"Bukan Satpol PP, tapi dinas perizinan bersurat ke kita, kalau perizinan merasa itu reklame tersebut tidak berizin lempar ke kami agar bisa ditertibkan, takutnya kita salah langkah Kalau tidak sesuai arahan," ucapnya.

"Intinya kalau dinas perizinan meminta, pasti kita tertibkan," katanya menandaskan. ***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah