Hari ini, Pj. Gubernur Jabar Bakal Lantik Ade Zakir Sebagai Pj. Bupati Bandung Barat Menggantikan Arsan Latif

- 15 Juni 2024, 09:44 WIB
 Plh Bupati Bandung Barat Ade Zakir / Dok : Diskominfotik KBB //
Plh Bupati Bandung Barat Ade Zakir / Dok : Diskominfotik KBB // /

 

GALAMEDIANEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin hari ini akan melantik Ade Zakir sebagai pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif yang tersandung kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka, Jawa Barat.

Ade Zakir yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KBB itu sempat ditunjuk Bey Machmudin sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat untuk menjalankan roda pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Mungkin besok (Sabtu ada pelantikan Pj Bupati KBB) Besok ditunggu saja ya," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat 14 Juni 2024.

Untuk diketahui, Berdasarkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor : 100.2.1.3/4513/OTDA tertanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat, S.T. Surat yang bersifat segera dengan Hal : Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Adhitia Resmi Diusung Gerindra dan PAN Cimahi Maju di Pilkada 2024, Besok Bakal Terima SK Dari DPW PAN Jabar 

Adapun isi surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin agar segera melaksanakan pelantikan terhadap Ade Zakir Hasim, S.T sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyampaikan Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c. q. Dirjen Otda.

Diberitakan sebelumnya, Arsan Latif diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong Majalengka.

Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal yang sama.***

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah