"Saya mengharapkan, mudah-mudahan kejadian ini jadi pembelajaran untuk kita semua," ucapnya.
Hasil dari musyawarah dan kesepakatan, menurut Ahmad, pertama dari ahli waris mempersilakan membuka seng yang menutupi, dan untuk tidak menghalangi berjalannya proses belajar mengajar.
"Lalu dari pihak saya, dari pihak pertama (ingin) mengeluarkan pesantren ini tidak untuk menghalangi, dan saya memang tidak ada yang menyampaikan untuk menghalangi. Jadi kesepakatan bersama sudah di acc dan sepakat," pungkasnya.***