"Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber," kata Argo Selasa 13 Oktober 2020.
Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.
Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar di media sosial, Syahganda Nainggolan berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum mengonfirmasi kebenaran perihal surat yang beredar di media sosial tersebut.
Baca Juga: Prabowo Soal Penolakan UU Cipta Kerja: Ada Kekuatan Asing yang Tidak Pernah Suka Indonesia Maju
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***