Tangkap Pendemo Anarkis, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Pelanggar Hukum

- 13 Oktober 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi Demonstran Ditangkap Polisi
Ilustrasi Demonstran Ditangkap Polisi /Zonapriangan/Ghani Rahmat

GALAMEDIA - Aksi unjuk rasa anarkis massa yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota di Indonesia tidak bisa dibiarkan. Sebab tindakan mereka sudah melanggar hukum.

"Kami mendukung langkah Polri memproses pelaku penjarahan, perusakan dan menyerukan ujaran kebencian dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang berbuntut rusuh di berbagai daerah," kata Pengamat kepolisian, Dr Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan, semua pihak mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap setiap orang yang melanggar hukum.

Baca Juga: Aksi Ormas Islam di Istana Dicoreng Massa Anarkis, Polisi Amankan 500 Orang dari Kelompok Anarko

"Apapun alasannya, yang namanya perusakan, penjarahan, dan pelanggaran hukum lainnya tidak bisa dibiarkan. "Negara ini adalah negara hukum jadi tidak boleh kalah dengan para pelanggar hukum," katanya seperti dilansirkan Antara.

Seperti diketahui, pada Kamis 8 Oktober lalu, aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di Jakarta dan berbagai kota besar di Indonesia. Sebagian aksi unjuk rasa berakhir anarkis.

Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir bentrokan dengan kepolisian dan perusakan berbagai fasilitas umum.

Baca Juga: Dituduh Culik Mantan Kekasih, Peraih Juara WWE Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kepolisian di Jakarta menahan 28 tersangka, dan sisanya tidak ditahan karena berusia anak-anak.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x