8 Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Denny Siregar Kembali Usil: Kepalanya Kapan ??

- 13 Oktober 2020, 19:27 WIB
Denny Siregar.*
Denny Siregar.* /Instagram.com/@dennysirregar/

"Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1X24 jam," lanjutnya.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Pendemo Anarkis Ditangkap, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Pelanggar Hukum

Pegiat sosial pro pemerintah, Denny Siregar kembali mengomentari hal tersebut. Ia pun usil lewat akun Twitter pribadinya.

"8 anggota KAMI ditangkap berkaitan dgn UU cipta kerja. Kepalanya kapan ??" begitu cuit Denny Siregar, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Bareskrim Polri, Reaksi Din Syamsuddin Mengejutkan

Netizen pun beragam dalam menanggapi cuitan itu. Namun umumnya mempertanyakan apa yang dilakukan pemerintah.

"Apakah kebebasan berpendapat masih ada????? Berbeda pendapat dg penguasa bukan berarti makar???? Cuma tanya," ujar netizen.

"Knapa musti di tangkap bong? Bukan nya sepakat negara demokrasi?" komentar warganet lainnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x