Di penutup cuitan, ia seolah ingin kembali menegaskan tentang posisi Ridwan Kamil. "Jangan ada lagi model bpk prihatin kedua," tegas Denny.
Pernyataan Denny Siregar tersebut sebagai respons dari pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
"Tentang Gubernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Cipta Kerja, sebaiknya tidak perlu terjadi," ujar Jimly melalui akun twitter @JimlyAs.
Menurutnya, bukan tugas seorang gubernur untuk menyalurkan aspirasi. Ia menyatakan gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," sebutnya.
Baca Juga: Portal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi Tunjukan Habib Rizieq Blink Merah, Belum Bisa Keluar Tanah Suci
Gua juga gak paham, ada Gubernur yang lebih tunduk pada tekanan massa daripada menjaga amanat UU.
Ini Gubernur muka dua, lebih fokus pada citra dirinya. Gak layak jadi pemimpin nasional, krn kerjaannya cuman rangkul sini rangkul sana.
Jangan ada lagi model bpk prihatin kedua. https://t.co/ITiuRWeo66— Denny siregar (@Dennysiregar7) October 14, 2020
Baca Juga: Jaksa Penyidik Perkara Pinangki Dilaporkan ICW, Ini Penyebabnya
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirim surat untuk Presiden Jokowi dan ketua DPR RI Puan Maharani.
Di hadapan ribuan buruh yang berunjuk rasa, Emil mengatakan telah membuat surat untuk Jokowi dan Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Isi surat Ridwan Kamil menyerukan aspirasi kepedihan para buruh di Jawa Barat karena disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).