GALAMEDIA - Pelaksana tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang memastikan pemerintah tetap mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak terkait formulasi dan rekomendasi kebijakan pengupahan terbaik di masa pandemi Covid-19.
Menurut Haiyani pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor, maka perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha.
"Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," katanya di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: 4 Guru Besar UPI Sampaikan Pidato Kehormatan, Karim Suryadi: Refleksi dan Kontemplasi Seorang Guru
Menurutnya perlu pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap kondisi pandemi yang tengah terjadi saat ini. Hal itu diperlukan agar terjalin sinergi seluruh pihak untuk melewati masa sulit, seperti saat pandemi dengan baik.
Dalam masa pandemi, ujarnya, pekerja mengalami penurunan penghasilan yang berdampak pada kondisi pemenuhan kebutuhan hidup. Tidak hanya itu, Covid-19 juga memberi dampak kepada pengusaha yang mengalami penurunan permintaan dan terbatasnya bahan baku.
Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman itu, maka diadakan Dialog Dewan Pengupahan se-Indonesia tentang hasil peninjauan komponen dan jenis KHL Tahun 2020 di Jakarta pada 15-17 Oktober 2020.
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Gempa Tektonik, Masyarakat Mentawai Diminta Waspada dan Tidak Khawatir
Haiyani menjelaskan bahwa sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).