Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada Bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.
Ditegaskan Haiyani PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah guna penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Baca Juga: Tahu Nggak, Wedang Jahe Jawaru Ini Bisa Tangkal Virus Covid-19?
Setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL Tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di Tahun 2021.