Cara Daftar UMKM Online Untuk Mendapatkan Banpres Rp 2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan presiden (Banpres) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta per orang.

Banpres ini merupakan hibah untuk 12 juta UMKM, yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dana ini sebagai tambahan modal kerja.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.

Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dihimpun dari situs depkop.go.id, Selasa (20 Oktober 2020):

  • Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
  • Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Baca Juga: Warga Finlandia Heboh, Perdana Menteri Sanna Marin Tampil di Majalah Tanpa Bra 

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD.***

 

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x