Hari Santri 2020: Ridwan Kamil Jadi Pembina Upacara Tingkat Jabar

- 22 Oktober 2020, 11:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.0).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.0). / Humas Jabar/Humas Jabar


GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi pembina upacara peringatan Hari Santri 2020 Tingkat Provinsi Jabar di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Tahun ini, Hari Santri yang secara nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2015 mengusung tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”.

Di tingkat Jabar, upacara peringatan Hari Santri di masa pandemi Covid-19 berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar No.0033/169/Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Stop Gunakan Masker Bayi di Bawah 2 Tahun, Berikut Tipsnya Jika Terpaksa Membawanya Keluar Rumah

Dalam pidatonya, Ridwan Kamil membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. Mengawali pesannya, Menag mengatakan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan," ucapnya.

"Selain itu, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Siapa Unggul di Edisi Camp Nou? Lima Duel Bintang di Laga El Clasico Pekan Ini

Agar undang-undang pesantren lebih implementatif, Kementerian Agama diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya berupa peraturan presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta beberapa peraturan menteri agama.

Adapun hingga kini, rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian/ lembaga dan ormas Islam.

Di Jabar, Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pesantren.

Baca Juga: Hari Santri Nasional: Sarung dan Santri Seperti Layaknya Pasangan dan Identitas Kebangsaan

Terkait pandemi Covid-19, Menag menyatakan, pesantren merupakan entitas pendidikan yang juga rentan terhadap Covid-19.

Karena beberapa pesantren memiliki keseharian dan pola komunikasi para santri yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya sebagai model komunikasi yang Islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap penularan virus.

Meski begitu, beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi Covid-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki.

Baca Juga: Maksud Hati Memuji Speed, Reporter Sebut Ansu Fati Mirip PKL Didatangi Polisi Skuad Barca Murka

"Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan  dan sikap kehati-hatian kiai dan pimpinan pesantren karena mereka tetap akan mengutamakan keselamatan santrinya dibanding lainnya," ujarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x