KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

- 22 Oktober 2020, 13:11 WIB
Ilustrasi KPK. (Antara)
Ilustrasi KPK. (Antara) /

Dilansir Antara, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

Baca Juga: Dirut Pertamina Asli Tasikmalaya Masuk Daftar Perempuan Tangguh Dunia Tahun 2020

Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Sementara tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x