Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Begini Jumlah Halamannya

- 3 November 2020, 06:09 WIB
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja yang berisi 1.1.87 halaman.
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja yang berisi 1.1.87 halaman. /Tangkapan Layar Instagram.com/jokowi

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Hal menarik yang selama ini menjadi salah satu materi perdebatan yakni soal jumlah halaman. Setelah diteken, total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Corona, Puluhan Santri Ponpes Cipari Pangatikan Dipulangkan

Selanjutnya untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kemudian peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x