7 Tahun Berperkara, Blok Lumbung Rancaekek Dieksekusi PN Bale Bandung 

- 3 November 2020, 13:44 WIB
Pengadilan Negeri Bale Bandung melaksanakan eksekusi pada lahan  seluas 1.530 meter persegi di Blok Lumbung, Jalan Raya Rancaekek, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupatèn Bundung, Selasa (3/11/2020).
Pengadilan Negeri Bale Bandung melaksanakan eksekusi pada lahan  seluas 1.530 meter persegi di Blok Lumbung, Jalan Raya Rancaekek, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupatèn Bundung, Selasa (3/11/2020). /
 
 
GALAMEDIA - Setelah 7 tahun lamanya berperkara, akhirnya lahan seluas 1.530 meter persegi di Blok Lumbung, Jalan Raya Rancaekek, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupatèn Bundung dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Balè Bandung, Selasa 3 November 2020.
 
Pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa pada lahan seluas 1530 m2 persil no 185 C D II dan  no 171 Kohir no 1753 yang telah dikuasi Anak Agung Kartini CS dipimpin langsung Juru Sita Pengadilan Negeri Balè Bandung, Aman.     
                       
Eksekusi dengan pengamanan dan pengawalan ratusan petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP berjalan aman dan tertib. Meski lalin di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya  tersendat berhasil diantisipasi petugas Lantas Polsek Rancaekek dan Polresta Bandung. 
 
 
Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut atas 5 orang pemohon eksekusi di antaranya Ny. Etty Mariah, Gina, Momny, Dewi dan Anna. Sementara lawannya para termohon eksekusi di antaranya Anak Agung Kartini, Mulyati Rahman dan Haris.
 
Aman, Juru Sita PN Bandung di lokasi eksekusi kepada wartawan mengatakan, proses hukum atas sengketa lahan tersebut telah 7 tahun sejak 2013. "Proses hukumnya selama 7 tahun, PK 4 kali dan bantahan 1 kali. Saat ini proses hukumnya tuntas dengan keluar putusan eksekusi dari PN Balè Bandung," terang Aman.
 
Sementara itu kuasa hukum para penggugat lahan atau pemohon eksekusi, Idan Darmawan dari LBH Yabhika Jabar kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersyukur jalannya eksekusi berjalan lancar dan aman. 
 
 
"Alhamdulillah perjalanan panjang dan melelahkan proses hukumnya tuntas. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada sejumlah pihak jalannya eksekusi lancar dan aman," katanya. 
 
Idan mengatakan, dengan dilaksanaannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, upaya hukum pun sudah selesai. Apalagi sebelum dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan, katanya, sudah putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dilanjutkan dengan putusan bantahan. 
 
"Sudah ada putusan pengadilan. Tidak ada upaya hukum lainnya, bagi mereka yang ingin mengakui. Jadi sudah habis. Ini perjuangan kami dari tahun 2013 sampai detik ini," katanya.
 
 
Pantauan di lapangan, setelah lahan itu dieksekusi, sejumlah warga terlihat membereskan dan mengangkut barang-barang ke atas truk. Selain itu ada di antara warga yang  membongkar bangunan untuk mengosongkan lahan yang sudah dieksekusi pengadilan tersebut. ***
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x