Insiden Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Balad Jokowi Minta Jangan Dipolitisasi

- 5 November 2020, 07:41 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/


GALAMEDIA - Insiden salah ketik UU Cipta Kerja harus menjadi catatan dan masukan penting bagi pemerintah dan DPR. Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.
 
Hal ini dikatakan Ketua Umum Relawan Akar Rumput Balad Jokowi, M Muchlas Rowi. Ia juga meminta semua pihak agar tetap berpikir positif menyingkapi kejadian tersebut.

“Saya rasa ini harus menjadi catatan penting, terutama bagi pemerintah dan DPR. Agar semua RUU yang hendak diundangkan diawasi dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diundangkan," kata Muchlas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2020.
 
Dia menolak dengan tegas, jika ada pihak-pihak tertentu yang memperkeruh suasana atau bahkan meminta Mensesneg Pratikno mundur karena aspirasi tersebut jelas-jelas tidak memberikan solusi di tengah kekisruhan.
 
"Sikap Balad Jokowi jelas menolak upaya apa pun yang mempolitisasi insiden ini, apalagi meminta Mensesneg Pratikno mundur. Sangat konyol dan tidak solutif," ujarnya.
 
Muchlas lebih setuju dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, bahwa dengan kesalahan teknis seperti itu, maka Mensesneg, Menkopolhukam dan Pimpinan DPR bisa mengadakan rapat perbaikan, lalu nanti didistribusikan kembali dalam lembaran negara.
 
"Saya setuju dengan perkataan Prof Yusril yang melihat kesalahan teknis tersebut bisa diatasi dengan rapat perbaikan dan pendistribusian kedua tanpa harus ditandatangani Presiden kembali," tutur Muchlas.
 
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kekeliruan teknis di naskah Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja murni karena "human error" (kelalaian manusia).
 
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni 'human error'," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto.

Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.
 
Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.
 
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy.
 
Eddy mengaku Kemensetneg, telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.
 
"Langkah ini sejalan dengan penerapan 'zero mistakes' untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambah Eddy.
 
Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, kata dia, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.
 
Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tegas Eddy.
 
Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
 
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
 
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x