Izinnya Sudah Dicabut Karena Praktik aborsi, Klinik Ini Nekat Tetap Buka

- 5 November 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. //Pixabay

GALAMEDIA - Klinik NN ternyata sudah lama diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang karena melakukan praktik Aborsi. Namun nyatanya klinik yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo itu ini tetap buka.

Sekretaris Dinkes Pandeglang, Eniyati menjelaskan, akibat diketahui praktik aborsi selama menjalankan tugasnya, pihaknya menghentikan izin operasi NN untuk membuka praktik klinik di rumahnya pada tahun 2015 lalu.

"Kami sudah lama tidak mengeluarkan izin. Sudah lebih dari 5 tahun tidak mengeluarkan izin untuk mereka," kata Eniyati, Kamis 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Al Mumit, Al Hayyu, dan Al Qoyyum, Yuk Pahami dan Amalkan

Namun pihaknya tidak menyangka kalau NN masih tetap membuka operasi kebidanan di rumahnya izin sudah dicabut Dinkes.

"Kami anggap dia sudah tidak melakukan praktik lagi karena setelah dicabut izinnya, plangnya sudah dicabut," ucapnya dilansirkan rri.co.id.

Eni menegaskan, NN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinkes. Bahkan, saat pihaknya mengetahui adanya praktik aborsi yang sebelumnya dilakukan tersangka NN pihaknya sudah melakukan pembinaan secara persuasif.

Baca Juga: Kabar Baik Nih Bagi yang Belum Daftar Program Prakerja Gelombang 11

"Dia bukan staf kami tapi di BKKBN. Itu kita sudah melakukan pembinaan sampai tiga kali kalau tidak salah, kita sudah memberikan surat teguran datang langsung ke lokasi pada saat itu," tandasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x