Heboh Kasus Korupsi Garuda-Bombardier, Erick Thohir Langsung Kordinasi dengan KPK

- 6 November 2020, 12:21 WIB
Pesawat Bombardier yang dioperasikan Garuda Indonesia. (IST)
Pesawat Bombardier yang dioperasikan Garuda Indonesia. (IST) /

Baca Juga: Donald Trump Deklarasikan Kemenangannya, Sebagian Besar Rakyat Amerika Serikat Lakukan Penolakan

Dilansir Antara, ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp 8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Baca Juga: Dari Super Junior Hingga BTS, Daftar Lengkap Comeback dan Debut Paling Layak Tunggu Bulan November

Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x