Heboh Kasus Korupsi Garuda-Bombardier, Erick Thohir Langsung Kordinasi dengan KPK

- 6 November 2020, 12:21 WIB
Pesawat Bombardier yang dioperasikan Garuda Indonesia. (IST)
Pesawat Bombardier yang dioperasikan Garuda Indonesia. (IST) /

GALAMEDIA - Kasus korupsi yang melibatkan Garuda Indonesia dan produsen pesawat internasional Bombardier membuat heboh.

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung investigasi kasus. Sebelumnya, lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan akan memulai investigasi terhadap kasus yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Teddy Gusnaidi: Habib Rizieq Jangan Ngilang Lagi, Apalagi ke Korea Utara

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 November 2020.

"Ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," lanjut dia.

Erick mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan, dalam penanganan kasus Garuda ini.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, FPI: Saudi Kirim Email ke Maskapai, Coba Gagalkan Kepulangan Habib Rizieq

"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ujarnya.

Sebelumnya lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan telah memulai investigasi terkait kasus korupsi yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia dan produsen pesawat Bombardier.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus itu telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga: Donald Trump Deklarasikan Kemenangannya, Sebagian Besar Rakyat Amerika Serikat Lakukan Penolakan

Dilansir Antara, ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp 8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Baca Juga: Dari Super Junior Hingga BTS, Daftar Lengkap Comeback dan Debut Paling Layak Tunggu Bulan November

Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x