GALAMEDIA - Mulai tahun 2021 imam di masjid-masjid di Bekasi bakal mendapat Rp 2,5 juta perbulan jika memenuhi persyaratan. Demikian diungkapkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana di Cikarang, Senin, 9 November 2020.
Imam menambahkan, proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Dia menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami maknanya.
Baca Juga: Dua Alam Cara OTT Vision+ Menguak Fakta Terbaru Moseleum Van Motman
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.
Ia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.
"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi," katanya.
Dijelaskannya, DMI Kabupaten Bekasi tengah menyusun program kerja tahun depan, yang mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.