Ini Alasannya Nanang Farid Mengundurkan Diri dari KPK

- 13 November 2020, 15:57 WIB
Gedung KPK/Istimewa
Gedung KPK/Istimewa /

GALAMEDIA - Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Penasihat Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Meski pengajuannya sudah dilakukan, dia mulai berhenti tanggal 16 Desember 2020.

"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja, Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Terkait pengunduran dirinya, Nanang mengaku telah menghadap Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Baca Juga: Cuma Satu Kali Podium Satu, Pebalap Suzuki Joan Mir Siap Bawa Pulang Titel Juara MotoGP 2020

Sedangkan alasannya, ia merasa telah mencapai garis akhir bekerja di KPK, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan.

"Kalau alasan kan bisa 1.001 alasan. Saya merasa sudah 'finish' saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," kata Nanang dilansirkan Antara.

Ia tidak memungkiri alasan pengunduran dirinya itu karena perubahan yang terjadi di tubuh KPK, salah satunya revisi Undang-Undang KPK.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Gisel

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ujar dia.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x