Argo menambahkan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," terang Argo.
Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi. Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.
Baca Juga: BLT BPJS Termin II Telah Tersalurkan kepada 8 Juta Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Rencana diperiksanya Anies oleh polisi ditentang oleh Front Pembela Islam (FPI). Mereka pun membela Anies. FPI menanggapinya lewat cuitan di akun Twitter mereka, pagi hari ini.
"Lagian Polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri," tulis FPI di akun @DPPFPI_ID, dikutip Galamedia.
FPI pun melanjutkan cuitannya. Mereka menilai bahwa tanggung jawab seorang kepala daerah, seorang gubernur adalah tanggung jawab politik.
Baca Juga: Menaker Klaim Telah Salurkan BSU Termin I pada 8.043.847 Pekerja, Cek Rekening Anda
Lagian Polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggungjawab Politik. Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar. https://t.co/viaeZC9jAY— Front Pembela Islam (@DPPFPI_ID) November 16, 2020
"Tanggung jawab Gubernur itu tanggungjawab Politik. Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar," tegas FPI.