Selain Anies Baswedan, hari ini Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai saksi dalam perkara video syur.
Baca Juga: PERINGATAN DINI BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Gisel akan diperiksa sebagai saksi lantarannya disebut oleh dua tersangka yang kini ditahan oleh polisi lantaran diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.
Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video syur tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Barikade 98 Desak Kapolri dan Panglima TNI Menangkap Habib Rizieq
Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***