Tak Cuma Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Hari Ini Juga Berencana Periksa Gisel

- 17 November 2020, 09:23 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. (Instagram)
Gisella Anastasia alias Gisel. (Instagram) /

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 17 November 2020 sepertinya akan menjadi pusat perhatian. Rencananya, hari ini penyidik akan memerika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemeriksaan terhadap Anies akan dilakukan pukul 10.00 WIB ini. Ia diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Hari Ini Empat Wilayah di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Pada hari itu Habib Rizieq menggelar dua acara sekaligus di Petamburan, Jakarta. Yang pertama akad nikah puterinya, dan dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dari foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020. Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dibela FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur?

Terkait hal itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi.

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Selain Anies Baswedan, hari ini Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai saksi dalam perkara video syur.

Baca Juga: PERINGATAN DINI BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Gisel akan diperiksa sebagai saksi lantarannya disebut oleh dua tersangka yang kini ditahan oleh polisi lantaran diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video syur tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Barikade 98 Desak Kapolri dan Panglima TNI Menangkap Habib Rizieq

Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x