Proses Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam UU Perbankan Syariah Belum Optimal

- 17 November 2020, 14:14 WIB
Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., memimpin sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020
Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., memimpin sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020 /Humas Unisba


GALAMEDIA - Pascasarjana Unisba menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum secara luring di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020 dengan menerapkan protocol kesehatan.

Sidang terbuka yang diketuai Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Srtiadi, S.H., M.H. ini menghadirkan 2 orang promovendus yaitu H. Asep Rozali, SH.,MH. pada pukul 09:00 WIB dan RR. Meiti Asmorowati pada pukul 13:00 WIB. Keduanya merupakan dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).

Adapun disertasi H. Asep Rozali, SH.,MH., adalah “Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Guna Mewujudkan Maqashid Syariah” dengan tim promotor Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., MH.

Baca Juga: Hari Ini Awal Bulan Rabiul Akhir, Ini Sederet Peristiwa Penting di Dalamnya pada Zaman Rasulullah

Sedangkan, disertasi RR. Meiti Asmorowati berjudul “Konsep Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah yang Sesuai Dengan Hak Menguasai Negara Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum” dengan tim promotor Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H.,M.H. dan Dr.Hj.Lina Jamilah, S.H.,M.H.

Perbankan Syariah
Menurut Asep Rozali, berdasarkan hasil penelitian disertasinya, proses transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam hukum perbankan syariah dalam tataran praktik dan tataran regulasi berlangsung secara bertahap.

Proses tersebut terus berlangsung sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi. Simultan dengan proses yang terus berlangsung tersebut, selama landasan konstitusional, landasan hukum dari perbankan Syariah tidak diganti, maka hukum perbankan Syariah di Indonesia menjadi dasar hukum bagi kegiatan operasional perbankan Syariah tetap merefleksikan nomokrasi Islam.

Baca Juga: FPI Ingatkan Pengikutnya Waspadai Jebakan, Tapi Harus Tegas dan Keras

Disamping itu, berdasarkan transformasi cybernetik, sistem dan paradigm hukum, dalam UU Perbankan Syariah (UUPS) Tahun 2008, proses dari komponen-komponen hukum masih bersifat parsial dan belum optimal.

“Bersifat parsial dimaksud adalah, bahwa transformasi hukum yang berasal dari sistem hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan. Misalnya berkenaan dengan penyerapan hasil pemikiran dari sistem hukum Islam yang membedakan istilah, pengertian dan maknawi dari Prinsip Hukum Islam dengan Asas Hukum Islam sebagaimana menjadi perhatian utama dari kajian ini,” ungkapnya dalam keterangan persnya yang diterima galamedia Selasa, 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x