Proses Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam UU Perbankan Syariah Belum Optimal

- 17 November 2020, 14:14 WIB
Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., memimpin sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020
Rektor Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., memimpin sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Aula Pascasarjana Unisba, Senin, 16 November 2020 /Humas Unisba

Dalam UUPS 2008 istilah prinsip hukum Islam, katanya dimaknai sebagai asas hukum seperti halnya asas-asas hukum yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq, PSI Gulirkan Hak Interpelasi terhadap Anies Baswedan

Sedangkan dalam kajian hukum Islam, asas yang berasal dari bahasa Arab asasun, diartikan sebagai titik tolak berpikir atau al mabda, sehingga apakah yang dimaksud dengan Asas Hukum yang disebutkan dalam UUPS 2008 dimaknai sebagai asas hukum seperti pemahaman pada umumnya yakni sebagai nilai dan tujuan hukum? atau asas dalam pemaknaan sebagai prinsip.

Kemudian belum optimalnya proses transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam UUPS 2008 dilihat antara lain dari pendekatan perbandingan sistem hukum.“Berdasakan pendekatan perbandingan, dalam hukum Islam terdapat faktor-faktor yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum tersendiri atau sebagai bagian dari suatu Sistem Hukum Islam.

"Sistem Hukum Islam didalamnya terdapat sub-sub sistem yang saling terjalin antara satu subsistem dengan subsistem lainnya, asas hukum, kaidah hukum, konsep hukum dan regulasi,” jelasnya.

Baca Juga: Rektor Unisba Menangis Terharu saat Pidato Milad Ke-62, Ini 3 Langkah Unisba Hadapi Perubahan

Sekalipun demikian, tambahnya disadari bahwa pembentukan UUPS 2008 sebagai salah satu bentuk upaya transformasi dari hukum Islam yang dicita-citakan atau ius constituendum menjadi hukum Islam positif atau ius constitutum merupakan salah satu tahapan yang dilalui berdasarkan kaidah penerapan hukum Islam yang bersifat tadaruj.

Kendati pun legislasi perbankan Syariah yang terformulasi dalam UUPS 2008 belum optimal dan sepenuhnya mentransformasikan pada beberapa komponen, bukan berarti penegakan hukum yang termuat dalam UUPS 2008 tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih dalam penegakan hukum yang berbunyi mala yudroku kullu la yutroku kullu, bahwa apabila hanya terdapat sebagian maka jangan tinggalkan keseluruhannya.

Baca Juga: Keren, Unisba Hibahkan Septic Tank Komunal ke Warga Tamansari Kota Bandung Untuk Tampung BAB 30 KK

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x