Menkeu : BSU bagi Tenaga Pendidik Ini untuk Guru yang Gajinya Dibawah Rp 5 Juta/Bulan

- 17 November 2020, 15:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Guru Honorer Sumringah, BLT atau BSU Tenaga Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS Mulai Cair Hari Ini

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Baca Juga: Heboh Bule Selamatkan Perempuan yang Nyaris Tenggelam, Ternyata Diplomat Inggris..

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Gus Jazil: Penggantian Tiga Kapolda, Bukti Penegakan Hukum Butuh Kerja Keras

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah