Pencopotan Kepala Daerah yang Tidak Taat Protokol Kesehatan, Legislator: Ada Syarat Untuk Mencopot

- 20 November 2020, 08:29 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.* /ANTARA/

GALAMEDIA- Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan harus didiskusikan dulu dengan para ahli tata negara.

Sebab ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Hari Ini, Ridwan Kamil Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Acara Habib Rizieq

"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," tambahnya.

Dengan demikian, Taufik mengharapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Taufik seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 20 November 2020 di Trans 7, Saatnya Nonton On The Spot dan Jejak Si Gundul

Menurut Taufik, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.

"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," kata Taufik.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Penolakan Trump Terhadap Hasil Pilpres AS dinilai Tidak Bertanggungjawab

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," kata Tito.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x