Bagi yang Belum Punya, Ini Biaya dan Syarat Membuat SIM A, B Atau SIM C

- 9 November 2020, 14:49 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /Dok. Pikiran-rakyat/

Baca Juga: Gawat dan Menyedihkan, Masih Ada Warga Kabupaten Bandung yang Belum Tahu Agenda Pilkada Bandung

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: Model Dylan Sada Meninggal Dunia, Begini Unggahan Terakhirnya di Instagram

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.*** (Aldiro Syahrian/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah