Bagi yang Belum Punya, Ini Biaya dan Syarat Membuat SIM A, B Atau SIM C

- 9 November 2020, 14:49 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /Dok. Pikiran-rakyat/

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS 2020, Amerika Serikat Bakal Lebih Sangar di Laut China Selatan

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan:

Baca Juga: Dukungan untuk Putri Aiko Menguat, Krisis Pewaris Tahta Jepang Nyatakan Fumihito Pangeran Mahkota

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia : 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A, dan 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.

Baca Juga: Hyundai Mulai Pasarkan Sonata N Line yang Dibekali 2.5-Liter Turbo. Ini Harga Pasarannya

f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah