GALAMEDIA - Pengendara kendaraan bermotor, diwajibkan memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kepemilikan SIM ini diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
Baca Juga: Buruh Tuntut DPR RI Panggil Menaker Ida Fauziyah untuk Bahas Upah Minimum 2021
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Sementara untuk penggolongannya, SIM seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com "Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020" dibagi:
Baca Juga: Ini Dia Syair Pengakuan Dosa Abu Nawas yang Menyentuh Hati
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.