Konflik Meruncing, Persib dan 36 PS Perlu Duduk Bersama

12 Agustus 2020, 15:01 WIB
ILUSTRASI Persib Bandung.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

GALAMEDIA - Setelah masuk ke era modern dan industri, Persib menjadi klub sepak bola yang profesional. Di bawah bendera PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Persib mulai 'menjauh' dengan 36 persatuan sepak bola (PS) yang semula dinaunginya.

Polemik antara Persib dan 36 PS pun makin runcing. Terlebih setelah 36 PS itu tidak lagi mendapat haknya dalam menyumbang pemain untuk Persib. Mereka juga mengklaim jika apresiasi dari manajeman tidak ada.

Pengamat sepak bola sekaligus pemerhati Persib Bandung, Eko Noer Kristiyanto atau yang akrab disapa Eko Maung menilai, perubahan manajeman Persib Bandung ke badan perseroan hingga berdampak pola memenuhi kebutuhan pemain menjadi profesional merupakan hal wajar.

Baca Juga: Bingung Pilih Nama, Lahir Empat Bulan Lalu Bintang Manchester City Ini Masih Belum Menamai Anaknya

"Intinya ini kan sepak bola modern, akan berkaitan dengan yang namanya subyek hukum, hal hal yang secara yuridis, legal itu harus jelas. Jadi sudah benar memang klub sepak bola profesional itu berbadan hukum PT seperti sekarang," terang Eko, Rabu, 12 Agustus 2020.

Tetapi, kata Eko, Persib tak bisa lepas dari nilai historis dan emosional terkait keberadaan PS. Menurut Eko, hal itu sebenarnya bisa menguntungkan jika benar-benar dikelola dengan baik.

"Semodern apapun klub sepak bola, dua hal ini (historis dan emosional) harus melekat dan menguntungkan," ujar Eko.

Historis, lanjut dia, bisa saja diwujudkan dengan membuat museum karena tidak semua klub profesional memiliki sejarah. Sedangkan ikatan emosional, sejauh apapun bisa mempengaruhi klub profesional.

Baca Juga: Perusahaan Harus Proaktif Menyampaikan Nomor Rekening Pekerja ke Pemerintah

"Jadi kalau misalkan Persib kalah, jelek, mereka berhak marah dan protes. Tapi kalau sampai mengendalikan arah kebijakan klub ya nggak bisa, karena yang menentukan itu direksi atau komisaris sesuai aturan," ungkap Eko.

Belakangan, konflik semakin mencuat ketika mulai tidak adanya perhatian kepada 36 PS dalam hal kebutuhan pembinaan pemain.

Eko menilai, fakta di lapangan menunjukkan ada dugaan beberapa kelompok yang mengambil keuntungan di situasi tersebut.
Bahkan, Eko mengungkapkan ada pihak yang mengklaim kondisi 36 PS ini.

"Harus ada duduk bersama antara 36 PS dengan lima pimpinan PT PBB," kata dia.

Baca Juga: BPJamsostek Sudah Kantongi 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Lima orang yang dimaksud Eko yaitu Zaenuri Hasyim, Kuswara S Taryono, Umuh Muchtar, Iwan D Hanafi dan Yoyo S Adiredja. Harus dipastikan apakan dulu ada pembicaraan antara PS dengan kelima orang itu.

"Jadi jangan sampai dulu iya, tapi sekarang malah ribut. Harus benar-benar clear dulu," ujar Eko.

"Kenapa ini jadi urusan publik, karena sebenarnya ini kan masalah privat. Ini jadi urusan publik karena ini tentang Persib, jadi interesnya banyak. Ada historis, ikatan emosial, jadi seakan sudah menjadi domainnya publik," papar Eko.

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Farhan juga sepakat dengan Eko. Menurut dia, perlu ada duduk bersama dalam menuntaskan masalah ini.

Seperti diketahui, Farhan memiliki rekam jejak karir di manajeman Persib Bandung sejak 2009 hingga 2015 sebelum akhirnya mundur dan memilih terjun di dunia politik.

Baca Juga: Sabar, Bantuan untuk Pegawai Bergaji Dibawah Rp5 Juta Sudah Tahap Finalisasi Payung Hukum

"Memang sejak saya bertugas di PT PBB dari 2009 sampai 2015. Nah di dalam akta perusahaan hanya disebutkan 70 persen saham dimiliki oleh konsorsium dan 30 persen saham dikuasai oleh lima tokoh tersebut," ungkapnya.

"Tidak pernah disebut dalam akta perusahaan, bahwa lima tokoh ini adalah perwakilan 36 PS anggota Persib," sambung Farhan.

Pria berkacamata ini menegaskan, ketika bulan Agustus 2012 36 PS membentuk PT Persib 1933, piphaknya sudah berbicara untuk rekonsiliasi sesuai amanat Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

"Akhirnya dicapai kesepakatan bahwa PT PBB menggelar kejuaraan kelompok usia untuk merekrut pemain muda yang akan dimasukan ke Diklat Persib. Pak Yoyo tahu persis akan hal ini," jelas Farhan.

Baca Juga: Wasekjen PA 212: Kedudukan Habib Rizieq Lebih Tinggi dari Presiden

Ia juga mengungkapkan, pada saat itu Ketua Umum Pengcab PSSI Kota Bandung, Dada Rosada meminta pihak PT Persib 1933 untuk mempertegas rekomendasi 36 PS yang menginginkan penegasan status kepemilikan saham di Persib Bandung.

Saat itu, kata Farhan, Dada menyambut baik dan menyarankan agar agar rekomendasi dari 36 klub tersebut diaktanotariskan agar legal. Kekhawatiran mengenai Persib akan keluar dari Kota Bandung juga kemungkinan tidak akan terjadi.

Pasalnya, dasar hukum pembentukan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sudah menegaskan bahwa nama harus Persib dan harus berdomisili di Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler