Perusahaan Harus Proaktif Menyampaikan Nomor Rekening Pekerja ke Pemerintah

- 12 Agustus 2020, 14:46 WIB
Aktivitas pekerja di industri tekstil dan pakaian.
Aktivitas pekerja di industri tekstil dan pakaian. /ist

GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK. Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tapi tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima, Rabu, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: BPJamsostek Sudah Kantongi 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Pihaknya kini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria tersebut, melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

"Jadi Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tuturnya.

Pihaknya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Sindiran, Terungkap Blackamoor Bros Abad 18 yang Membuat Meghan Markle Tersinggung

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," terangnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x